Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah lama menjadi syarat administratif dalam berbagai proses, mulai dari melamar pekerjaan, pendidikan, hingga pencalonan pejabat publik. Namun, akhir-akhir ini muncul wacana dari masyarakat luas yang mempertanyakan urgensi dan relevansi SKCK, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan terhadap privasi serta non-diskriminasi.
Menurut Natalis Pigai, tokoh yang dikenal vokal dalam isu HAM, SKCK telah menjadi isu publik yang menyentuh kepentingan luas. Ia menyatakan, "Sekarang SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi kami berharap supaya institusi yang bersangkutan (Polri) itu harus juga menghormati keinginan publik." Pernyataan ini mencerminkan bahwa penggunaan SKCK seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi etika dan kemanusiaan.
Kementerian Hak Asasi Manusia menekankan pentingnya institusi negara untuk mendengarkan suara publik. Ketika masyarakat merasa bahwa SKCK bisa menjadi alat diskriminatif—misalnya, terhadap mantan narapidana yang sudah menjalani hukumannya—maka negara wajib mengevaluasi ulang fungsi dan penerapannya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak adil.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan SKCK, agar tidak menjadi hambatan struktural bagi warga negara dalam menjalankan hak-haknya. Ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang menempatkan martabat dan kesetaraan setiap individu di atas segala bentuk prosedur birokratis.
Sudah saatnya kita meninjau kembali aturan yang telah berjalan puluhan tahun ini. Publik bukan hanya objek kebijakan, tetapi juga subjek yang berhak didengarkan dan dihormati.
