doc.pribadi |
Partisipasi Pemilih dalam Geliat
demokrasi menjelang Pemilu Tahun 2019 dalam Pemilihan Calon Presiden Wakil Presiden semakin diwarnai dengan banyaknya
berita atau isu tentang kelebihan dan kekurangan masing masing Paslon tak luput visi
dan misi masing – masing calon lembaga perwakilan DPR,DPRD dan DPD semakin menghiasi pesta demokrasi saat ini.
Keterlibatan masyarakat sebagai Partisipan Pemilu tentu
tak kalah pentingnya dalam menentukan arah demokrasi kita saat ini sehingga masyarakat dapat menggunakan
hak politiknya saat Pemilu berlangsung. Sebagaimana telah diatur dalam UU No.7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
434 “Pelaksanaan edukasi (pendidikan) politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pemilu; Pendidikan
Politik untuk menentukan pilihan secara bijak mutlak di berikan agar pemilih secara
arif dan bijak dapat menggunakan hak politiknya. Tentu ini merupakan
tanggungjawab kita secara bersama sehingga kita pun turut berpartisipasi dalam
menentukan arah demokrasi.
Penyelenggara Pemilu mulai dari KPU Pusat
hingga KPU kabupaten/Kota saat ini sedang melaksanakan pencermatan pada Tahapan
perbaikan data pemilih ; Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP 2). Dan untuk
mendukung kelancaran tahapan perbaikan data pemilih yang masing berlangsung
hingga saat ini, Relawan Demokrasi Pemilu Tahun 2019 turun ke masyarakat dengan
sasaran sebelas (11) basis Pemilih Strategis selama 3 bulan ke depan untuk
memberikan pencerahan langsung kepada masyarakat sehingga kualitas dan proses
Pemilu serta keterlibatan Pemilih dalam menentukan Hak Politiknya dapat
berjalan dengan baik. Pertanyannya; Apakah masyarakat kita mau untuk melibatkan
diri dalam kegiatan tersebut? Tentu kesukarelaan Masyarakat sangat diharapkan.
baca juga : Media dan Pengamat Politik
baca juga : Media dan Pengamat Politik
Tantangan sosialisasi, edukasi serta
pendidikan bagi Pemilih pada Pemilu 2019 bisa dikatakan cukup berat karena
semakin kompleksnya Penyelenggaraan Pemilu (bdk.Pedoman Pelaksanaan Program
Relawan Demokrasi Pemilu Tahun 2019). Dampaknya
cukup jelas dan situasi ini dapat kita lihat dari paradigma masyarakat. Keluhan
personal, konflik komunitas bahkan sampai ke masalah kepribadian atau egoisme. Padahal
kalau kita melihat ketika masyarakat sudah mulai tergerak atau sadar maka
mereka dapat menggunakan hak politiknya dengan bijak. Dalam kaitannya dengan
pemilu, upaya edukasi pemilih sebagai pungguna hak politik sudah diatur dalam
PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sehingga diharapkan Semua elemen masyarakat
bersama dengan Penyelenggara bekerjasama demi terciptanya sistem demokrasi yang baik dengan menjunjung tinggi nilai
kesetaraan dan keterbukaan.